DEPOK, iNewsSukabumi.id-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia, berinisial AWI, sebagai tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, tersangka baru kasus MinyaKita mulai menjalankan bisnis Pabrik MinyaKita ilegal ini pada Februari 2025, dengan kapasitas produksi mencapai 800 kardus per hari.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan botol maupun pouch," ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/3/2025).
Helfi, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan Menteri Pertanian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi produksi MinyaKita.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, kepolisian melakukan penggeledahan di Jalan Tole Iskandar No. 75, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Lokasi Pabrik MinyaKita ilegal ini diketahui sebagai tempat produksi PT Artha Eka Global Asia, namun perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
"Tim menemukan barang bukti berupa minyak goreng MinyaKita yang sudah diproduksi, serta dokumen terkait penjualan," jelasnya.
Dalam penggeledahan ini, kata dia, ditemukan perbedaan ukuran pada kemasan botol dan pouch MinyaKita. Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya diisi 820 ml hingga 920 ml.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku industri minyak goreng agar tidak melakukan kecurangan dalam distribusi produk. "Pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk melindungi hak konsumen," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait