Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming oleh Purnawiran TNI: Itu Sebuah Aspirasi!
SOLO, iNewsSukabumi.id - Presiden ke 7 Jokowi akhirnya angkat bicara terkait usulan pemakzulan terhadap anaknya yang menjabat Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Senin (5/5/2025), Jokowi menyebut bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan boleh-boleh saja di negara demokrasi," ujar Jokowi.
Meskipun usulan itu datang dari kalangan purnawirawan TNI, Jokowi menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memperoleh mandat rakyat melalui pemilu yang sah.
Terkait tudingan bahwa Gibran menyalahi konstitusi, Jokowi menjelaskan bahwa seluruh proses pencalonan telah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk beberapa kali menghadapi gugatan.
"Proses pemakzulan harus melalui sejumlah tahap mulai dari MPR, MK, dan kembali lagi ke MPR," tegasnya. Jokowi juga menambahkan bahwa "alasan pemakzulan juga harus sesuai konstitusi," timpalnya.
Pernyataan ini menjadi tanggapan resmi pertama dari Jokowi mengenai polemik yang belakangan berkembang di publik soal posisi putranya sebagai Wakil Presiden.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tuntutan yang menonjol adalah permintaan pergantian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah tokoh penting dari kalangan purnawirawanperwira tinggi dan perwira menengah TNI turut menandatangani dokumen tuntutan tersebut, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dokumen tersebut juga mencantumkan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai pihak yang “mengetahui”.
Secara keseluruhan, pernyataan tersebut ditandatangani oleh 332 perwira purnawirawan yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait