JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut dibacakan dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tegas Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang untuk membiayai sendiri kegiatan pendidikannya. Hal tersebut tetap diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, bantuan pendidikan dari pemerintah hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai peraturan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” selama ini secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini menciptakan kesenjangan akses pendidikan bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar,” ujar Enny.
Enny juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi menciptakan perbedaan perlakuan terhadap siswa yang harus menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar. Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara,” jelas Enny.
Menurut Enny, ketentuan konstitusi harus dimaknai bahwa pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara mencakup sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Enny menambahkan bahwa negara wajib menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk dengan memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara adil. Ia menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang hanya bisa bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan fasilitas pendidikan negeri.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait