MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya Asal Penuhi Syarat

Nur Khabibi
Mendikdasmen: Sekolah swasta tetap boleh pungut biaya usai putusan MK soal SD SMP gratis, tapi dengan syarat dan menunggu arahan Presiden. Foto Doc iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh sekolah membebaskan biaya pendidikan.

Mu'ti menegaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dengan syarat tertentu.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Namun, ia belum merinci apa saja syarat yang dimaksud. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan DPR, serta menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network