JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut dibacakan dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tegas Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang untuk membiayai sendiri kegiatan pendidikannya. Hal tersebut tetap diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait