JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin (23/6/2025) mendatang terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik akan mendalami peran Nadiem dalam pengawasan proyek pengadaan tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat Menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Pemanggilan ini dilakukan karena Nadiem dinilai memiliki peran strategis saat proyek pengadaan berlangsung, mengingat jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek.
"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini. Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan," lanjut Harli.
Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa pemanggilan ini penting karena menyangkut anggaran negara dalam jumlah besar.
"Bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tak kecil Rp9,9 triliun, sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait