SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Jasa perhotelan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebagai jenis jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal in tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN secara rinci meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan berikut ini;
a. Hotel
b. Hostel
c. Vila
d. Pondok wisata
e. Motel
f. Losmen
g. Wisma pariwisata
h. Pesanggrahan
i. Rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort) atau pondok wisata (cottage)
j. Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan
k. Perkemahan mewah (glamping) Lebih lanjut dijelaskan bahwa jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap.
"Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar," demikian kutipan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022.
Selain itu, fasilitas untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, berupa fasilitas olahraga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile dan transportasi hotel. Aturan tersebut juga merinci jasa perhotelan yang dikenai PPN. Jasa tersebut antara lain:
a. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel dan sejenisnya,
b. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya di apartemen, kondominium dan sejenisnya, serta
c. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait