JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP telah ditandatangani.
Selain Ira, dua eks pejabat lain yang turut mendapat rehabilitasi ialah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Dua terdakwa lainnya, Yusuf dan Harry, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemberian rehabilitasi telah melalui proses pengkajian mendalam, termasuk masukan para pakar hukum. Pemerintah juga menerima banyak aspirasi terkait kasus yang menjerat Ira.
“Dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum. Usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu oleh Menteri Hukum,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Setelah melalui rapat terbatas, Presiden Prabowo menyetujui penggunaan hak prerogatifnya dan menandatangani surat rehabilitasi tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi untuk memproses pembebasan Ira Puspadewi.
“Masih menunggu surat keputusannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK akan menindaklanjuti pembebasan begitu menerima surat rehabilitasi dari kementerian terkait, sebagaimana proses serupa saat pembebasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
