SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Pemerintah Kota Sukabumi telah menetapkan masa angkutan Lebaran dimulai dari tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, seperti dilansir laman Pemkot Sukabumi.
Demi mengantisipasi lonjakan arus Mudik Lebaran dan kelancaran lalu-lintas pada masa angkutan Lebaran, bersama dengan jajaran Polres Sukabumi Kota, Dishub telah merencanakan beberapa langkah seperti membuka pos pengamanan di beberapa titik.
Kemudian, merekayasa arus lalu-lintas bersifat kondisional juga akan diberlakukan pada ruas jalan yang diperkirakan mengalami kepadatan seperti kawasan Jalan R.E Martadinata dan Jalan Zaenal Zakse. Menurut Kadishub Abdul Rachman, H-7 menjelang Lebaran, rekayasa lalu-lintas tersebut akan diterapkan.
Sementara untuk angkutan mudik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengelola Terminal Tipe A KH.A.Sanusi, jumlahnya sudah memadai dengan total 173 bus ditambah 20 unit cadangan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait