Berbasis Digital, Begini Distribusi Minyak Goreng Curah  

Anggie Ariesta
Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, program minyak goreng curah untuk rakyat berbasis digital dan menjelaskan alur pendistribusiannya. Foto: Istimewa.

 

JAKARTA, iNews.id — Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat dijalankan secara digital. Program ini menyediakan minyak goreng curah untuk warga masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan, program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam aplikasi Simirah, serta pengecer dan eksportir. 

"Jadi kita ingin mengatakan program ini adalah plus look, di mana kita lihat program daripada CPO-nya, minyak gorengnya, kemudian penetapan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) dan semua ini berbasiskan daripada teknologi digital," kata dia dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022). 

Dengan cara ini, Mendag berharap tidak ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi. Dia juga berharap pasokan dan harga minyak goreng bisa dijaga. "Tujuan program ini adalah aktualisasi distribusi minyak goreng curah dengan harga sesuai HET dan bisa diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Lutfi. 

Adapun alur pendistribusian minyak goreng ini dititip jual yang telah ditentukan secara proporsional, yang nantinya akan ditentukan Kemendag. Selanjutnya, penjualan kepada konsumen dengan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam Simirah. 

Sebagai gambaran, sistemnya produsen CPO akan mengirim barangnya kepada produsen minyak goreng, kemudian produsen minyak goreng akan mengirimkan barang itu ke distributor Simirah atau PUJLE. 

"Kemudian dari sistem produksi dikontrol Simirah dan berbicara langsung ke INSW, kemudian INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara dengan inatrade di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya," ujarnya.  

"Lalu akan kembali ke INSW, kemudian setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di Rp14.000 titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor Simirah untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," katanya.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network