JAKARTA, iNews.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji barang-barang yang akan dikenakan cukai, antara lain seperti ban karet, bahan bakar minyak (BBM) hingga sabun cuci atau deterjen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, kajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan pemerintah.
"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, deterjen," kata Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin(13/6/2022).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, 3 jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat. "Kajiannya masih dalam tahap pembahasan awal. Sabar belum akan dikenakan," kata Askolani.
Sementara itu, untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April 2022 realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2% dari target.
Adapun penerimaan DJBC terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. "Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada cukai rokok, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai," pungkasnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait