JAKARTA, iNews.id — Polisi menahan lima orang terkait acara pesta Bungkus Night Volume 2 yang viral di media sosial. Sebelumnya, petugas memeriksa 8 orang saksi kasus tersebut. "Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, polisi telah menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menambahkan, penahanan terhadap 5 orang tersebut dilakukan usai polisi melakukan pengembangan terkait peristiwa itu. Sebelumnya, polisi mengamankan 2 orang, yakni manager dan admin Instagram lebih dahulu.
"Pemeriksaan kemarin itu akhirnya ada penambahan. Kita lakukan pemeriksaan kurang lebih 8 orang saksi," katanya. Diketahui, poster acara 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan viral di media sosial. Akibatnya 2 panitia ditangkap polisi.
Dalam poster tersebut bertuliskan Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation dan besaran tarif sebesar Rp250.000. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," lanjut tulisan poster itu.
Polisi akhirnya mendapatkan fakta terbaru terkait acara Bungkus Night Vol.2 yang viral di media sosial. Ternyata, acara tersebut berkaitan dengan prostitusi.
Menurut Ridwan, yang dimaksud dalam judul acara adalah hubungan badan atau seks. Hal itu terungkap dari pendalaman polisi.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," katanya. Ridwan mengatakan, acara Bungkus Night rencananya akan digelar pada Jumat, (24/6/2022) mendatang. Namun, kegiatan tersebut tak jadi digelar lantaran polisi telah mengungkap aksi prostitusi tersebut.
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," kata dja. Dalam kasus itu, tambahnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kelimanya dikenakan UU ITE pasal 27 dan pasal 45 tentang kesusilan dan pornografi.
Editor : Eka L. Prasetya