get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Alihkan Subsidi BBM ke Kendaraan Listrik 

Bus Dibatasi Isi Solar 200 Liter, IPOMI dan Organda: Tidak Sesuai Kebutuhan 

Kamis, 15 September 2022 | 18:00 WIB
header img
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Organda mengkritisi kebijakan pemerintah yang akan membatasi penggunaan solar 200 liter per hari. Foto: PO Haryanto.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritisi kebijakan pemerintah yang akan membatasi penggunaan solar 200 liter per hari. Ini dinilai memberatkan karena konsumsi angkutan umum bus jauh dari jumlah tersebut.   

Ketua IPOMI dan Pengurus DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan para pengusaha saat ini terbentur beberapa regulasi yang tidak memihak pada pengusaha. Sebab itu, kehadiran IPOMI dan Organda dirasa sangat penting setiap kali membuat keputusan. 

“Tantangan kami secara prinsip sama, bagaimana agar industri ini tetap bertahan dan bekerja secara profesional,” ujarnya saat dihubungi iNews.id. 

“Untuk mencapai dua hal ini, dibutuhkan dukungan penuh dari regulator dengan regulasi yang bisa diaplikasikan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Sani ini. 

Dia menjelaskan ada beberapa aturan atau pandangan yang berbeda antara pemerintah pusat dan daerah. Itu kerap memunculkan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha di setiap daerah. 

“Antar lembaga baik kementerian teknis maupun pendukungnya juga harus memikirkan masyarakat. Di mana seharusnya mendukung bersama dan satu visi agar regulasinya dapat di implementasi dan menghasilkan pelayanan publik yang baik dan maksimal,“ ujarnya. 

Sani menuturkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Solar semakin memberatkan para pengusaha angkutan umum. Pembatasan pembelian Solar sebanyak 200 liter per hari menjadi tantangan tersendiri. 

Menurut Sani, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Hanya para pengusaha bus yang mengetahui bahan bakar yang dibutuhkan. Sebab itu, pemerintah harusnya menggandeng IPOMI dan Organda dalam menggodok aturan. 

“Contoh sederhana BBM, kebijakan yang membatasi pembelian solar untuk angkutan umum 200 liter per hari. Itu tidak relevan dengan pertumbuhan infrastruktur di mana waktu tempuh lebih singkat, namun jaraknya tidak selisih banyak,” kata Sani. “Ini yang menjadi tantangan IPOMI dan Organda. Kami berharap pemerintah dalam proses membuat regulasi melibatkan kami dan mengakomodir kebutuhan masyarakat,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPC Organda Jepara Muhammad Iqbal bin Tosin juga mengeluhkan kebijakan pembatasan pembelian Solar 200 liter per hari. Menurutnya, ini memberatkan PO kecil dan pengusaha bus pariwisata. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut