Kades Gunakan Uang Hasil Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah untuk Kampanye dan Beli Mobil
SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima limpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah tahun anggaran 2020 hingga 2022 dari Polres Sukabumi, pada Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tersebut, menyerahkan barang bukti dan tersangka GI (52) mantan Kades Karangtengah yang merugikan negara sebesar Rp1.354.700.000.
"Kita melaksanakan tahap 2 menerima tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian Kabupaten Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi, Modusnya itu tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat dari tahun 2020-2022 atau 3 tahun anggaran," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Lebih lanjut Agus mengatakan, uang hasil dugaan korupsi tersebut, digunakan tersangka untuk biaya kampanye pencalonan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Selain itu, uang harusnya yang dibagikan ke masyarakat tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi termasuk membeli sebuah kendaraan mobil.
"Untuk tersangka lain tidak ada, dia (tersangka) hanya melakukan sendiri dan barang bukti yang diamankan dokumen-dokumen, ada sejumlah uang yang diamankan senilai Rp108 juta dengan ancaman minimal 2 sampai 20 tahun penjara," ujar Agus.
Agus menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 30 menit setelah itu tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Kota Bandung. Dan setelah semuanya dinyatakan lengkap dari Kejaksaan, perkara akan dilimpahkan ke tahap 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam berita sebelumnya, polisi ungkap dugaan kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dilakukan oleh tersangka mantan kepala desa (kades) berinisial GI (52).
Kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tersebut, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan langsung melakukan penahanan kepada tersangka GI.
Editor : Dharmawan Hadi