get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Bangladesh Diringkus di Sukabumi Saat akan Diselundupkan ke Australia

Ini Modus Oknum Pengacara Gaek di Sukabumi Setubuhi Cucunya

Senin, 19 Desember 2022 | 19:15 WIB
header img
Tersangka HR (67) oknum pengacara gaek usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi. Foto MPI/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - HR (67) oknum pengacara yang diduga melakukan pencabulan kepada cucunya sendiri, sudah ditahan di Polres Sukabumi dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dan paling sebentar 5 tahun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan modus operandi yang dijalankan oknum pengacara HR (67) dalam melakukan pencabulan tersebut, adalah dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menguncinya. 


"Lalu mengancam korban akan memukulnya jika tidak tidak melakukan keinginan melayani tersangka. Sehingga korban pun mau melayani tersangka dengan melakukan perbuatan cabul. Kemudian alat bukti yang diamankan berupa bukti visum, keterangan saksi dan baju korban," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (19/12/2022).

Dian mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tersangka dalam melakukan aksi pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, yang terjadi di bulan November dan Desember 2022 di tempat yang sama, di kediaman tersangka," tambah Dian.

Sementara itu untuk kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran foto saat berhubungan intim dengan mantan istrinya, dilaporkan secara terpisah.

"Kasusnya sedang diselidiki oleh pihak Kepolisian dan sudah dilaporkan oleh korban yang merupakan bekas istrinya sendiri," ujar Dian.

Dalam berita sebelumnya, seorang pria paruh baya yang menjadi aksi kemarahan warga karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri. Warga yang geram dengan aksi bejatnya tersebut akhirnya mengamankan dan menyerahkannya kepada polisi.

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial HR, merupakan warga Kecamatan Palabuhratu, Kabupaten Sukabumi, yang berprofesi sebagai seorang pengacara. Aksi pencabulannya terungkap setelah korban bercerita kepada mantan istrinya, NL (30) yang juga nenek sambung korban.

Korban yang duduk di kelas 6 bangku sekolah dasar datang kepada NL pada tanggal 12 Desember 2022 lalu, bercerita sambil menangis bahwa dirinya telah dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul dan melayani terduga pelaku untuk memuaskan hasrat seksualnya.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut