TANJUNG BALAI, iNewsSukabumi.id- Gara-gara terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 40 kilogram, Habibul Haddad bandar narkoba divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (31/1/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibul Haddad oleh karena itu dengan pidana mati,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang diketuai Yanti Suryani dalam amar putusannya.
Selain memvonis mati Habibul Haddad, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Yanti Suryani juga memvonis Ahmad Syukron dan Amri dua orang sindikat narkotika internasional Indonesia-Malaysia ini dengan hukuman seumur hidup.
Para terdakwa dinilai terbukti bersalah karena menyelundupkan sebanyak 40 kilogram sabu untuk diedarkan di Indonesia.
Dimana sebelumnya tiga terdakwa ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram yang ditemukan di tempat terpisah pada bulan Juli 2022 lalu di Kabupaten Asahan.
Sehingga terhadap tiga terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup atau vonis mati.
Sementara menurut Joshua Sumanti, Jubir Pengadilan Negeri Tanjung Balai vonis mati yang diberikan kepada terdakwa Habibul Haddad karena dia merupakan otak pelaku penyeludupan sabu. Sedangkan dua lainnya merupakan orang suruhan yang mengedarkan sabu.
“Selain itu dari fakta persidangan para terdakwa merupakan anggota jaringan sabu internasional,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said