JAKARTA, Sukabumi.id - Bagaimanakah sosok Hendra Kurniawan yang baru saja divonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan ternyata sosok ayah idola bagi anak-anaknya. Bagi Amanthy Fahimah Hanin putri Hendra Kurniawan,ayahnya sosok yang baik, bijaksana serta menyayangi keluarga.
Hanin merasa terpukul kala ayahnya terseret kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Hanin berkata, Hendra merupakan sosok ayah yang baik, bijaksana serta menyayangi keluarga. Ia pun merasa terpukul kala ayahnya terseret kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Hendra Kurniawan (foto: MPI)
"Ayah sosok yang baik, bijak, perhatian, juga penyayang banget. Jadi ketika terjadi kejadian ini sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua untuk beberapa saat," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Tak hanya itu, Hanin menilai, Hendra merupakan sosok polisi yang sangat mencintai profesinya. Bahkan, sambungnya, Hendra mau mempertaruhkan segalanya untuk Polri.
"Ayah sangat amat menyukai pekerjaan polisi, ayah juga tegas, ayah mau mempertaruhkan segalanya untuk institusi, ayah sangat amat mau berkorban untuk institusi," tutur Hanin.
Atas dasar itu, Hanin merasa rindu terhadap Hendra. Ia masig mengingat, nasihat sang ayah yang kerap diberikan kepadanya seperti harus tekun dalam belajar dan kuliah.
"Ya selayaknya bapak sama anak, minta pulang sih sebenarnya buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih," terang Hanin.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyayakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Suhel.
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta