get app
inews
Aa Text
Read Next : KKB Intan Jaya Tembak Mati Warga Pendatang Asal Manado di Kali Wabu 

Prajurit Raider Kostrad Pratu Hamdan Gugur Ditembak KKB saat Berjaga di Pos Yal Nduga

Senin, 03 April 2023 | 14:25 WIB
header img
Pratu Hamdan Prajurit Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna Brigif 13/Divif 1 Kostrad gugur ditembak KKB Papua di Nduga Papua Pegunungan Tengah. Foto Ilustrasi KKB Papua/Doc iNews.id

NDUGA, iNewsSukabumi.id - Pratu Hamdan Prajurit Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna Brigif 13/Divif 1 Kostrad gugur ditembak KKB Papua (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Nduga, Papua Pegunungan Tengah pada Senin pagi pukul 09.40 WIT.  Pratu Hamdan gugur setelah tertembak dibagian kepala saat berjad di Pos Yal Satgas Yonif R 321/GT/13/1 Kostrad, Nduga.  

Danrem 172/ Praja Wira Yakti Brigjen TNI Juinta Ombuk Sembiring membenarkan adanya adanya kontak tembak antara Kelompik Separatis Teroris (KST) yang menewaskan seorang prajurit Pos Yal Satgas Yonif R 321/GT/13/1 Kostrad di Nduga Papua Pegunungan Tengah pada Senin pagi pukul 09.40 WIT.

"Ya benar, telah terjadi kontak temba dengan KST (KKB) tadi pagi, sekiranya pukul 09.40 WIT," kata Danrem Brigjen TNI JO Sembiring.

Brigjen JO sembiring, yang juga Dankolakops pembebasan Pilot Susi Air itu juga mengatakan bahwa Pratu H yang tewas saat melakukan siaga mengantisipasi aksi susulan dari pihak gerombolan KST. 

"Saat ini Jenazah Prajurit TNI Pratu H sudah dievakuasi ke Timika untuk dilakukan pemulasaran Jenazah di RSUD Timika dan direncanakan besok pada Selasa, 4 April 2023 Jenazah Alm. Pratu H akan diterbangkan menuju keluarga di Kampung halamannya di Sumbawa," katanya.

Pratu Hamdan adalah Prajurit Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna Brigif 13/Divif 1 Kostrad yang ditugaskan di Nduga, Papua Pegunungan Tengah.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut