JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Sebanyak146.260 narapidana beragama Islam di Indonesia dari total 196.371 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.599 narapidana menerima RK I, artinya mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 661 narapidana lainnya menerima RK II dan langsung dibebaskan.
Penerima RK Idul Fitri 1444 H terdiri dari 79.374 narapidana pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 narapidana pelaku tindak pidana umum. Wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 15.515 narapidana, diikuti oleh Jawa Barat dengan 15.475 narapidana, dan Jawa Timur dengan 15.408 narapidana.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Idul Fitri ini mencerminkan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius bertaubat dan memperbaiki diri. Hal ini sejalan dengan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang akan dibacakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada acara penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H.
"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (22/4/2023).
Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.
Selain mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idulfitri juga dianggap berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana sebesar Rp72.810.405.000.
Rika menyatakan bahwa RK yang diberikan kepada narapidana saat ini merupakan hasil dari produk digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas. Menurutnya, pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi merupakan upaya untuk meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tambah Rika.
Terakhir, Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said