get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Beberkan Dasar Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Berkas Sudah P21

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Penangguhan Tahanan Dikabulkan Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 | 17:48 WIB
header img
Kejari Jaksel mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa sehingga keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan ijazah palsu. Foto iNews.id/Isra T

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, pada Senin (21/6/2026). Dengan keputusan tersebut, keduanya tidak ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap dua.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari dan telah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.

“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dan administrasi terhadap kedua kliennya berlangsung sejak pagi hingga siang hari sebelum akhirnya keputusan penangguhan keluar pada sore harinya.

“Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenarnya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Refly.

Refly menambahkan, selama proses berlangsung, keduanya mendapat perlakuan baik dari pihak kejaksaan, termasuk diberikan makanan dan minuman sambil menunggu keputusan akhir.

“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapat perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, beliau keduanya tidak ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur, menyebut permohonan penangguhan diajukan oleh pihak keluarga sebagai penjamin utama. Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai pihak penjamin dalam pengajuan tersebut.

Selain itu, sekitar 50 tokoh masyarakat juga turut memberikan dukungan sebagai jaminan agar keduanya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.

Sementara Kuasa Hukum Joko Widodo Ade Darmawan mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa. "Saya minta Jaksa Agung menjelaskan soal penangguhan tahanan ini," kata Ade Darmawan dalam konfrensi pers dihadapan awak media. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut