get app
inews
Aa Text
Read Next : Seperti Ada Kesan 'Dibukakan oleh-Nya', Terbongkar Peran Profesor P dalam Skandal Ijazah Palsu

Roy Suryo Cs Datangi Kemendikdasmen Bawa Bukti Dugaan ijazah Wapres Gibran yang Hanya Setara SMA

Selasa, 23 September 2025 | 11:52 WIB
header img
Roy Suryo datangi Kemendikdasmen bawa bukti dugaan ijazah Wapres Gibran yang hanya setara SMA. Ia minta klarifikasi dan tindakan tegas dari Menteri Abdul Mu’ti. Foto iNews.id/Annastasya Rizqa Prisanastiti

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Ahli telematika Roy Suryo mendatangi Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut hanya setara SMA.

Berdasarkan pantauan iNews, Roy tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB sambil membawa Surat Pernyataan terkait penyetaraan ijazah Wapres Gibran. Dalam kunjungannya, Roy berharap dapat bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, guna meminta klarifikasi dan ketegasan soal legalitas dokumen tersebut.

“Kami hari ini meminta ketegasan dari Kementerian Pendidikan di bawah Prof. Abdul Mu’ti untuk kemudian dipastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, ya gugur (Gibran) sebagai Wapres,” ungkap Roy Suryo saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Selasa (23/9/2025).

Roy Suryo menegaskan bahwa Kemendikdasmen perlu memastikan legalitas surat keterangan ijazah yang dimiliki Gibran. Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Karena bunyinya seharusnya bukan surat keterangan, tapi surat keputusan. Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden,”
tegas Roy.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut