Petisi 26 Geruduk DPRD Kabupaten Bogor, Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Upah Pungut
CIBINONG, iNewsSukabumi.id – Massa Petisi 26 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi terkait upah pungut di Kabupaten Bogor. Tuntutan tersebut disampaikan saat ratusan massa Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap korupsi sekaligus untuk menagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi.
Massa terlebih dahulu berkumpul di Posko Petisi 26 di Padepokan Padakamy, Jalan Nurul Abror, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong. Mereka kemudian berjalan kaki menuju Kompleks Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sekitar pukul 11.05 WIB, massa tiba di Kompleks Pemkab Bogor dan melanjutkan perjalanan menuju Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Massa juga memasang banner berisi dukungan terhadap penggalangan 1 juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi.
Petisi tersebut diklaim telah mendapat dukungan ratusan ribu warga dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berasal dari pedagang kaki lima (PKL), buruh, pelajar, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), guru, wartawan hingga pengusaha.
Setibanya di gerbang DPRD Kabupaten Bogor, massa mendapati pintu gerbang dalam kondisi terkunci. Sejumlah personel Satpol PP terlihat berjaga di balik pagar.
Massa kemudian menyampaikan orasi dan menggelar aksi teatrikal selama sekitar 15 menit. Situasi sempat memanas setelah massa membakar ban hingga menimbulkan kepulan asap hitam.
Petugas kepolisian dari Polres Bogor dan Polsek Cibinong kemudian berupaya memadamkan api. Massa selanjutnya membuka paksa gerbang DPRD Kabupaten Bogor yang berada di Kompleks Pemkab Bogor, Jalan Tegar Beriman.
Mereka meminta anggota DPRD menemui massa untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Salah satu tuntutan utama Petisi 26 adalah meminta KPK menuntaskan penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Massa juga mendesak KPK mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang telah ditangani di daerah tersebut.
Tuntutan itu disampaikan di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id.
Selain menelusuri uang yang telah disita, KPK mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pemotongan tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” ujar Budi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Kantor Bappenda, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK kemudian memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (31/8/2026).
Mereka di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.
Budi mengatakan pemeriksaan tersebut antara lain dilakukan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.
KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi. Namun, lembaga antirasuah menegaskan keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.
Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan Rudy diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi.
Nama Rudy Susmanto yang muncul dalam perkembangan penyidikan tersebut tidak berarti Bupati Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan upah pungut tersebut.
Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Penyidik terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Fakta dan alat bukti dari pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikembangkan untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rudy akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.
“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujarnya.
Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Riswan Riswanto, menegaskan Petisi 26 bukan bentuk vonis terhadap individu atau pihak tertentu.
Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum.
“Hari ini kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi,” kata Riswan.
Hingga berita ini diturunkan, iNews masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan tersebut. Namun, belum ada respons.
Editor: Suriya Mohamad Said