back to homeBack
1/6
Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id
2/6
Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id
3/6
Proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Jalan Bomang) tahun anggaran 2025 senilai Rp31,513 miliar yang berlokasi di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dipastikan molor dari jadwal kontrak. Foto iNews.id/SM Said
4/6
Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id
5/6
Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id/SM Said
6/6
Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id/SM Said
  • Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id
  • Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id
  • Proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Jalan Bomang) tahun anggaran 2025 senilai Rp31,513 miliar yang berlokasi di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dipastikan molor dari jadwal kontrak. Foto iNews.id/SM Said
  • Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id
  • Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id/SM Said
  • Proyek Jalan Bomang Rp31,5 miliar di Bogor tak rampung hingga tenggat. Pemkab beri perpanjangan 50 hari, namun kontraktor tetap dikenai denda harian. Foto iNews.id/SM Said