Logo Network
Network

Penampakan Proyek Jalan Bomang Rp31,5 M yang Molor dari Tenggat Waktu, Kadis PUPR: Wajib Bayar Denda

SM Said
.
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:11 WIB

TAJURHALANG, iNewsSukabumi.id — Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menegaskan pihaknya akan memberlakukan denda kepada kontraktor proyek Jalan Bojonggede–Kemang (Jalan Bomang), PT Trimanunggal Karya, akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Proyek senilai Rp31,5 miliar tersebut tidak berhasil dirampungkan hingga batas akhir masa kontrak pada 31 Desember 2025. Pekerjaan belum mencapai progres 100 persen.

Menurut Suryanto, sesuai ketentuan yang berlaku, kontraktor wajib membayar denda keterlambatan harian. “Mereka tetap wajib membayar denda. Denda tersebut akan kami potong dari pembayaran proyek,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski masa kontrak telah berakhir, Pemkab Bogor memberikan perpanjangan waktu sekitar 50 hari agar proyek dapat diselesaikan. “Karena sampai batas akhir masa kontrak, tanggal 31 Desember 2025, pihak kontraktor belum berhasil menyelesaikan pekerjaannya. Maka kami beri perpanjangan waktu sekitar 50 hari,” ujar Suryanto.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.