Penampakan Proyek Jalan Bomang Rp31,5 M yang Molor dari Tenggat Waktu, Kadis PUPR: Wajib Bayar Denda
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menegaskan pihaknya akan memberlakukan denda kepada kontraktor proyek Jalan Bojonggede–Kemang (Jalan Bomang)