JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Ketika suami dan istri berhubungan badan, muncul pertanyaan apakah saat ejakulasi boleh mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri. Pertanyaan ini sering muncul dalam kalangan umat Islam dan masyarakat umum. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri, juga dikenal sebagai praktik azl, memang diperbolehkan dalam Islam, tetapi hukumnya dianggap makruh (tidak dianjurkan). Dalil yang mendukung kebolehan azl adalah hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhuma, di mana beliau menyatakan,
"Dulu kami (para sahabat) melakukan azl pada masa ketika Alquran diturunkan." Dan dalam riwayat lain, "Dulu kami melakukan azl pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Demikian juga dalam hadits Sa'ad bin Abi Waqqash radhiallahu 'anhuma, seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata,
"Saya melakukan azl ketika berhubungan dengan istriku." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Mengapa kamu melakukannya?" Laki-laki itu menjawab, "Saya ingin melindungi anak-anaknya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Andaikan azl itu membahayakan, pasti akan membahayakan orang Persia dan Romawi." (HR. Muslim).
Ustaz Ammi Nur Baits, alumni S2 Jurusan Hadis, Universitas Islam Madinah menjelaskan, dari sisi hukum, praktik azl ini dianggap makruh. Terdapat hadits yang menjelaskan alasan ini: Pertama, dari Abu Said al-Khudri radhiallahu 'anhu, beliau berkata,
"Ketika kami memiliki tawanan perang wanita, beberapa di antara kami melakukan 'azl saat berhubungan dengannya. Kemudian, kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau berkata, 'Apakah kalian melakukannya...?' (beliau mengulangi tiga kali). Tidak ada satu jiwa pun yang ditetapkan sampai Hari Kiamat, kecuali sudah ditetapkan sejak awal penciptaan." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari laman Konsultasisyariah disebutkan, dalam hadis ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiga kali menanyakan tindakan tersebut dengan gaya menegaskan. Kedua, dari Jadzamah bintu Wahb radhiallahu 'anha, para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang azl. Beliau menjawab, "Azl adalah pembunuhan yang tersembunyi." (HR. Muslim).
Oleh karena itu, dalam perspektif Islam, mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri, atau 'azl, meskipun diperbolehkan, dianggap sebagai tindakan yang kurang dianjurkan atau makruh. Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari hadits yang disebutkan di atas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta