LABUHANBATU, iNewsSukabumi- Tim Gabungan Polisi Militer dari Pomdam I/Bukit Barisan dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial MR (39). MR ditangkap dari rumahnya di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Sabtu sore, 4 Mei 2024.
MR ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 104,88 gram serta satu bungkus daun ganja.
Komandan Pomdam I/Bukit Barisan, Kolonel (CPM) Uncok AM Simanjuntak, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima personel mereka dari masyarakat yang resah karena MR kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus MR," kata Kolonel Uncok, Senin (6/5/2024).
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kol (INF) Rico Siagian, menjelaskan penindakan oleh personel Polisi Militer ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba yang melibatkan MR.
Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI. MR pun saat diinterogasi, tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI dalam bisnis narkoba yang dijalankannya.
“Tersangka MR mengakui asal sabu-sabu itu dari seseorang berinisial K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya,” jelas Rico.
Selain barang bukti narkoba, Polisi Militer juga menyita sejumlah barang lainnya dari MR. Yakni timbangan digital, tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, Kartu Debit Mandiri dan BRI, pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan Vivo, dua KTP atas nama MR serta uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.
"Saat ini MR beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polisi melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan selanjutnya," tukas Rico.
Editor : Suriya Mohamad Said