SURABAYA,iNewsSukabumi.id-Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik Rumah Casting Model abal-abal yang merekam ratusan korban saat mengganti pakaian tanpa izin, Kamis 19 Desember 2024 di Kabupaten Gresik. Rumah casting model abal abal ini dijalankan oleh kedua pelaku berinisial N dan S.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dua pelaku berinisial N dan S telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diketahui menjalankan agensi palsu di sebuah apartemen di Surabaya sejak 2015 hingga 2023. Dalam proses casting, mereka memasang kamera tersembunyi di ruang ganti yang digunakan oleh para peserta untuk mengganti pakaian.
Menurut dia, kedua tersangka memanfaatkan agensi palsu untuk mengadakan casting model dan artis.
"Modus mereka adalah merekam korban secara diam-diam melalui kamera tersembunyi di ruang ganti, kemudian menjual rekaman tersebut di media sosial Telegram," kata dia.
Rata- rata korban, lanjut dia, direkam saat ganti pakaian hingga tanpa busana.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidik menduga jumlah korban mencapai ratusan orang, mengingat agensi abal-abal ini telah beroperasi selama hampir delapan tahun. Kasus ini juga melibatkan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pornografi," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said