Mantan CEO Startup eFisher Divonis Penjara 9 Tahun Terkait Manipulasi Laporan Keuangan
JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mantan CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah divonis bersalah atas praktik manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Ia menjalani proses hukum ini bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Selain pidana badan, mantan CEO startup eFishery juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut mantan CEO startup eFishery dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Hakim menyatakan mantan CEO startup eFishery ini secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Editor : Suriya Mohamad Said