Mantan CEO Startup eFisher Divonis Penjara 9 Tahun Terkait Manipulasi Laporan Keuangan
Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, dari keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, yakni Dr Mohamad Mahsun, menjelaskan berdasarkan hasil Audit Investigatif (LHAI) tertanggal 25 Juni 2025 dengan nomor Laporan: XXIV/SJI/1051/VI/2025 yang dilakukan di lingkungan eFishery, maka diketahui perbuatan Terdakwa mantan CEO startup eFishery ini bersama-sama dengan Terdakwa Angga dan Terdakwa Andri Yadi telah merugikan keuangan eFishery senilai Rp69.472.683.704 dengan rincian sebagai berikut:
1) Jumlah nilai transaksi pembayaran fiktif terkait Pengadaan Jasa IoT ke 4 CV Nominee di periode 2024 senilai Rp15.000.000.000.
2) Jumlah bonus dan insentif yang diberikan atas hasil persetujuan RUPS dengan mengacu pada kinerja keuangan yang dihasilkan dari aktivitas window dressing selama periode pembukuan 2019-2024 sejumlah Rp54.472.683.704.
Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.
Editor : Suriya Mohamad Said