get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontak Senjata dengan KKB di Teluk Bintuni Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Hilang

KTP Anda Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Jangan Cemas Begini Cara Ceknya

Senin, 23 Desember 2024 | 14:31 WIB
header img
Penggunaan pinjol kerap menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data dan identitas pengguna. Tidak jarang, data pribadi KTP disalahgunakan pihak lain. Foto ilustrasi KTP/Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Cara mengecek apakah NIK Anda digunakan oleh orang lain untuk mendaftar di aplikasi pinjaman online, sebagai upaya menjaga keamanan data pribadi di era digital saat ini. Dalam beberapa waktu terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi topik yang sering diperbincangkan masyarakat Indonesia. Jumlah penggunanya pun cukup banyak.

Namun, penggunaan pinjol kerap menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data dan identitas pengguna. Tidak jarang, data pribadi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Bahkan, orang yang tidak pernah menggunakan pinjol pun bisa menjadi korban.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk menjaga data dan identitas pribadi dengan baik.

Berikut beberapa langkah mengecek apakah NIK Anda digunakan oleh orang lain untuk registrasi pinjaman online, seperti dirangkum dari Okezone.com. 

1. Membuat Laporan ke OJK

Langkah pertama jika NIK Anda digunakan oleh pihak lain adalah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda dapat menghubungi melalui situs resmi OJK di:
https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx.

2. Mengecek Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Anda juga dapat memeriksa data melalui laman resmi SLIK yang bekerja sama dengan OJK. Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman registrasi SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Isi formulir dan nomor antrean.

Unggah foto dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Jika badan usaha, lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

Klik tombol "Kirim" setelah mengisi kolom captcha.

Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

OJK akan memverifikasi data Anda, dan hasil verifikasi antrean akan diberitahukan paling lambat dua hari sebelum tanggal antrean.

Jika data valid, Anda dapat mencetak formulir dari email tersebut dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp atau video call, jika diperlukan.

Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Cek status permohonan melalui Status Layanan BI Checking.

Proses hasil BI Checking oleh OJK akan selesai paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan apakah NIK Anda digunakan oleh pihak lain di aplikasi pinjaman online. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menjaga keamanan data pribadi Anda. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut