Breaking News! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (17/6/2025), Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang membahas dinamika klaim kepemilikan empat pulau tersebut.
“Berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen dan data-data pendukung, kemudian Bapak Presiden telah memutuskan dan telah mengambil keputusan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, dokumen pendukung berasal dari Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri. Semua data tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara legal termasuk dalam wilayah Aceh.
“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik di Sekneg dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri,” tegasnya.
Mensesneg juga menepis anggapan bahwa ada upaya sepihak dari provinsi tertentu untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.
“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” jelas Prasetyo.
Dengan keputusan ini, keempat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—resmi dan sah secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik dan membawa stabilitas di kedua wilayah.
Editor : Suriya Mohamad Said