Segera Lapor SPT Tahunan Badan, Telat Dendanya Satu Juta Rupiah

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu bagi penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Artinya, tetap jatuh pada 30 April 2022, kendati bersamaan dengan periode libur Lebaran dan cuti bersama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 H pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, sementara 2-3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan tetap pada tanggal 30 April 2022, tidak ada perpanjangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, kepada iNewsSukabumi.id, hari ini.
DJP mengingatkan wajib pajak badan perihal adanya sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Dendanya lumayan besar yakni Rp Rp1 juta.
Namun, sanksi denda tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi wajib pajak, sebagai berikut:
1.Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2.Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
3.Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
4.Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
5.Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
6.Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7.Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
8.Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
DJP mencatat total SPT Tahunan Badan yang sudah disampaikan wajib pajak telah mencapai 338.658 SPT hingga 8 April 2022, kemarin. Jumlah wajib pajak badan yang harus lapor SPT Tahunan mencapai 1,65 juta wajib pajak badan. Artinya, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per hari ini masih sekitar 20,49%.
Editor : Eka L. Prasetya