SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Gugatan tersebut diajukan Benny Sujono selaku pemilik I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar pada Rabu, 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulis keterangan di website resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dikutip Jumat (15/4/2022), dilansir sindonews.com
Pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau yang biasa disebut I Am Geprek Bensu.
Selain itu, mereka juga pemilik merek tersebut yang sah.
Merek dagang itu disebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Di sisi lain, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu dan logo Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019, mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr.
Karena itu harus batal demi hukum. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu.
Namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Meski demikian, Ruben Onsu sampai saat ini belum buka suara terkait gugatan ini. Bahkan di Instagram pribadinya, suami Sarwendah itu tampak asyik membagikan beberapa merchandise dari Geprek Bensu miliknya ke beberapa artis, salah satunya Wendi Cagur.
Editor : Eka L. Prasetya