Aturan Baru E-KTP, Identitas Nama Pemilik Paling Sedikit 2 Kata
.
Rabu, 01 Juni 2022 | 11:05 WIB
JAKARTA, iNews.id — Warga melakukan perekaman data kependudukan untuk membuat KTP elektronik atau E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan nama tak boleh disingkat.
Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso.
Follow Berita iNews Sukabumi di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update