Soal Bahaya Kandungan BPA pada Plastik Air Minum Kemasan, Ini Kata BPOM

Vien Dimyati
BPOM rekomendasi pelabelan BPA pada kemasan plastik air minum kemasan. (Foto: live science)

"Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67 persen," kata dia. 

Dengan adanya wacana pelabelan BPA ini, diharapkan tidak berdampak buruk kepada UMKM. Pemerintah perlu mewaspadai risiko pelabelan wajib Bisfenol-A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat terhadap eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Diharapkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh BPOM tidak akan merembet pada pebisnis kelas kecil yang kini banyak terjun ke industri pengisian air minum. 

Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menyarankan kepada BPOM dan pemangku kebijakan untuk memerhatikan pada standar mutu dibandingkan dengan kemasan dari produk tersebut. 

"Diharapkan pemerintah untuk lebih teliti dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan konsumsi masyarakat luas ini. Buat pedagang berdampak tetapi secara tidak langsung. Tetapi yang lebih penting soal mutu," kata Reynaldi. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network