SUKABUMI, iNews.id — Sebanyak 202 botol ciu atau minuman keras oplosan tradisional siap edar disita polisi. Bandarnya turut ditangkap beserta barang bukti tersebut di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (27/6/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku berhasil mengamankan ratusan botol ciu dari beberapa tempat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan mengamankan orang yang diduga menjadi bandar atau pengedarnya.
">miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis ciu di Kabupaten Sukabumi," kata Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, lanjut Dedy, jajaran Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Kusmawan dan anggotanya, langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tradisional jenis ciu, di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Dari hasil penyisiran petugas dan hasilnya cukup mengejutkan dimana petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual di beberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan bahwa tadi malam Satresnarkoba telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.
"Jumlah miras oplosan yang telah sita pihaknya sebanyak 202 yang siap edar dalam kemasan botol air mineral. Dalam kasus peredaran, penjualan miras oplosan itu, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi," ujar Kusmawan.
Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa izin. Jeratan hukum yang akan disangkakan adalah pasal 11 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," ucap Kusmawan.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait