SUKABUMI, iNews.id —Polres Sukabumi menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke Kejaksaan. Kasus solar bersubsidi ini bermodus pembelian di SPBU dengan truk yang dimodifikasi yang berhasil dibongkar TNI beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan, penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu merupakan proses penyerahan tahap 1 untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh jaksa selaku penuntut.
"Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani,">
Lebih lanjut Aah mengatakan, penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar terjadi pada tanggal 12 Juli 2022. Sedangkan untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu terjadi pada tanggal 13 Juli 2022.
"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik di wilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Aah.
Aah menambahkan apabila delapan berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut, maka Polres Sukabumi segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam penyerahan tahap dua.
Sebelumnya diketahui Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi dua wilayah yaitu pada SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan SPBU di Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait