SUKABUMI, iNews.id —Kasus penginjak Al Quran menyeret pasangan suami istri (pasutri) Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Rabu (20/7/2022).
Cep Eka Dika dan Silfi Latifah didakwa melanggar UU ITE dan Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sidang perdana yang digelar Rabu (20/7/2022) siang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun kedua terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang. Cep Dika Eka dan Silfi Latifah mengikuti sidang secara virtual atau online.
Di ruang sidang hadir tim JPU, penasihat hukum, dan majelis hakim yang diketuai oleh Sylvia Yudhiastika dengan hakim anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, tim JPU diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taufan Zakaria, dengan anggota Arif Wibawa, Herman Darmawan, dan Nur Intan.
"Pada sidang perdana ini, dilaksanakan pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Rabu (20/7/2022). Arif Wibawa menyatakan, terdakwa Cep Dika Eka didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Ancamannya (hukuman) 6 tahun dan 5 tahun (penjara). Sama saja sebetulnya, peran mereka (terdakwa Cep Dika Eka dan Silfi Latifah) kan menyebarkan," ujar Arif Wibawa.
Arif Wibawa menyatakan, sidang terdakwa Cep Dika Eka akan berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, M Saleh Arif Tarigan, penasiehat hukum Cep Dika Eka, mengatakan, tim akan berupaya agar dakwaan dan tuntutan jaksa mengarah kepada pasal 156 KUHPidana bukan pasal UU ITE pasal 28 atau 45A.
"Kami berupaya agar pasal yang didakwakan jaksa tidak mengenai Pasal 28 maupun Pasal 45 huruf A UU ITE. Kenapa? Video yang diviralkan oleh yang bersangkutan sebelum diviralkan oleh Silfi, dibuat atas dasar perintah atau suruhan Silfi bukan kemauan Cep Dika," kata Saleh.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait