Komdigi: Roblox dan TikTok Mulai Batasi Akses Akun Bagi Anak hingga Usia di Bawah 16 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox dan TikTok mulai patuh PP TUNAS. Pembatasan usia diterapkan, sementara platform lain masih diminta percepat penyesuaian aturan. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (MenkomdigiMeutya Hafid memaparkan perkembangan terbaru terkait kepatuhan sejumlah platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai diberlakukan pada Sabtu (28/3/2026).

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, dari delapan platform yang saat ini dipantau, sebagian sudah mulai mengarah pada kepatuhan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Dua platform yang dinilai cukup kooperatif adalah Roblox dan TikTok. Untuk Roblox, perusahaan tersebut berencana melakukan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun, di mana mereka nantinya hanya dapat bermain secara offline,” kata Meutya, Jumat (27/3/2026).

Sementara itu, TikTok menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Selain itu, platform tersebut juga akan segera merilis peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network