Merek Citayam Fashion Week Jadi Rebutan 

Suparjo Ramalan
Ada dua perusahaan yang telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. Foto/Heru Haryono/SINDOnews.

JAKARTA, iNews.id —Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan Citayam Fashion Week dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yakni PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Mereka telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week dalam  Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek, di Jakarta, dikutip Senin (25/7/2022). 

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. 

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live. 

Agung menjelaskan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. 

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar. Menurutnya, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan, baik dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat. 

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network