"EHang ini bisa mengangkut beban hingga 240 kilogram baik berupa manusia maupun barang," jelas Rudy Salim.
Rudy Salim mengatakan saat ini proses perizinan taksi terbang EHang 216 masih terus dimatangkan. Prestige Aviation juga masih menunggu turunnya izin dari pihak terkait.
Hal itu dibenarkan Danny Suherdani, Kasubdit Potdirga Ditpol Udara Korpolairud Baharkam Polri. Dia mengatakan Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan di Indonesia, pengaturan taksi terbang seperti EHang masih dalam pengkajian. "Apapun yang dilakukan oleh pak Rudi terkait dengan EHang ini masih dalam proses untuk izin yang dilaksanakan dari dunia penerbangan di Indonesia," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait