KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Rp104,8 M, Mulai dari Rumah hingga Emas 

Arie Dwi Satrio
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dengan total nilainya mencapai Rp104,8 miliar. (Foto: Antara).

 

JAKARTA, iNews.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Asetnya tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai hingga kendaraan bermotor yang total nilainya mencapai Rp104,8 miliar. 

"Seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022). 

KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset. KPK bakal membuktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan. 

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset yang diduga hasil pencucian uang Puput dan Hasan. 

"Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," ucap Ali. 

"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," tuturnya. Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. 

Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka terkait suap jual beli jabatan itu.

Adapun 20 orang tersangka lainnya itu yakni Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; dan Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. 

Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo. Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. 

KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan. Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan.

Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network