SUKABUMI, iNews.id —Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang menetapkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan pembiayaan merupakan terobosan regulasi untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif Indonesia. Pernyataan itu, disampaikan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, dalam Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia, PP Nomor 24 Tahun 2022 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.
Bentuk terobosan yang dicantumkan dalam PP ini, antara lain pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.
"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," kata Angela Tanoesoedibjo.
Wamenparekraf menjelaskan, sektor ekraf di Indonesia berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional. Saat ini, ekraf Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait