HAKI Jadi Jaminan Pembiayaan, Wamenparekraf: Terobosan Perkuat Ekraf Indonesia 

Jeanny Aipassa
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, dalam Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (2/8/2022). (Foto: dok iNews)

Kesembilan poin tersebut adalah: 

1.Penyiapan platform pendaftaran penilai KI; 
2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif; 
3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf; 4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan; 
5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan; 
6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf. 
7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI; 8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI; 
9. Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI. 

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Kemenparekraf), Nia Niscaya mengatakan, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. 



Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network