Disnaker Sukabumi Bantu Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Laos 

Dharmawan Hadi
Gedung tempat penyekapan F (28) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Laos. Foto: Ist.

 

SUKABUMI, iNews.id —Kasus Perdagangan Orang di Laos yang menimpa warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi akan ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi. Proses pemulangan warga berinisal F (28) itu terus diupayakan sebagai bentuk perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.  

Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Sukabumi Melani Fitra Rizkianty mengatakan,  instansinya akan menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa F (28), yang meminta pulang dari Negara Laos.  

"Disnaker akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) coba bantu proses pemulangan. Kami bantu mendampingi keluarga terkait pelaporan TPPO ke kepolisian," ujar Melani Fitra Rizkianty kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/8/2022).  

Lebih lanjut Melani mengatakan, status F yang bekerja secara ilegal ke Negara Laos tetap mendapat perlindungan dari negara. Walau pun status Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut ilegal akan tetapi status kewarganegaraannya yang akan dilindungi negara.  

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network