636 Warga Binaan Lapas Warungkiara Dapat Remisi, 11 Bebas Murni

Eka L Prasetya
Sebanyak 636 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Foto: Pemkab Sukabumi.

SUKABUMI, iNews.id —Bertepatan dengan perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 636 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri membacakan sambutan dan menyampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1259 dan 1268. PK. 05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum. Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilakukan di Lapas Kelas II B, Warungkiara Kecamatan Warungkiara, Rabu (17/8/2022).

Remisi yang diberikan kepada 636 Warga Binaan ini berupa remisi satu bulan untuk 103 orang, Remisi dua bulan untuk 156 orang, remisi tiga bulan untuk 195 orang, remisi empat bulan untuk 70, remisi lima bulan untuk 96 orang, remisi enam bulan untuk 16 orang, Dari 636 yang mendapat remisi tersebut 11 orang dinyatakan bebas murni.

Wabup Iyos mengatakan, Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama tak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network