JAKARTA, iNews.id —Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru. KRM diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.
KRM menerima suap tersebut melalui sejumlah perantaraan. Salah satunya, melalui seorang Dosen, Mualimin. KRM diduga menerima suap dari orang tua calon mahasiswa baru melalui Mualimin sebesar Rp603 juta yang sebagian sudah digunakan.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB).
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait