JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat (26/8/2022). "Besok (Hari ini) jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait