Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu. “Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” tutur Ifdhal.
Dia mengungkapkan, langkah hukum melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi.
Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi. Apa yang dilakukan Faizal Assegaf itu, lanjut Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE. “Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait