JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Setiap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, per 14 November 2021, wajib melakukan uji emisi. Regulasi ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Jika kedapatan tak melakukan uji emisi akan ada sanksi tilang sebesar Rp500 ribu. Penindakan dilakukan agar kendaraan-kendaraan yang beredar di Ibu Kota memiliki emisi gas buang rendah.
Nah, bagaimana agar kendaraan lolos uji emisi gas buang? Paling utama servis berkala dan mengganti oli mesin secara rutin. Lantas, apa hubungannya ganti oli mesin dengan emisi gas buang? Uji emisi mengukur kesehatan mesin mobil, jika bermasalah maka hasil emisi gas buang tidak baik.
"Jika interval penggantian tidak sesuai atau lebih lama dari panduan buku servis, maka akan ada penurunan fungsi pelumas. Dalam kondisi demikian, gesekan antar komponen semakin besar, mesin pun cepat panas dan akhirnya bereaksi terhadap oli itu sendiri hingga fungsi oli yang salah satunya untuk membersihkan ruang bakar jadi tidak maximal, walhasil kondisi ruang bakar jadi kotor dengan kotoran yang umumnya berupa karbon," ujar Technical Specialist PT Pertamina Lubricants (PTPL), Brahma Putra Mahayana, dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Dia menjelaskan banyaknya kandungan karbon membuat pembakaran jadi tidak sempurna dan emisi gas buang yang dihasilkan tinggi. Alhasil, mobil tersebut tidak lolos saat uji emisi. Lain jika oli mesin diganti secara rutin. Selain membuat usia komponen mesin lebih awet dan menjaga performa, cara ini juga bakal membuat mesin lebih bersih.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait